Ilmu yang wajib dituntut, secara umum ada tiga:
- Ilmu Tauhid
- Ilmu Sirry (tasawuf). Yakni, ilmu yang berhubungan dengan urusan dan pekerjaan hati.
- Ilmu Syari'at.
Adapun batasan masing-masing ketiga ilmu yang wajib dituntut tersebut :
- Yang wajib dari ilmu tauhid, garis besarnya adalah mengetahui pokok-pokok ajaran agama. Yakni, bahwa engkau hanya memiliki satu Tuhan Yang Maha Mengetahui, Maha Kuasa, Maha Berkehendak, Maha Hidup, Maha Berbicara, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Esa tiada sekutu pun bagi Dia, memiliki sifat-sifat Kesempurnaan, Suci dari segala kekurangan, kehancuran dan dari hal-hal yang menunjukkan kebaharuan, Maha Bersendiri dengan sifat Qidam (Maha Terdahulu) dari semua yang baru (makhluk), bahwa Muhammad SAW. adalah hamba dan rasul-Nya yang membawakan ajaran kebenaran dari sisi Allah SWT. dan suci segala apa yang diucapkan lewat lisannya tentang perkara-perkara akhirat. Kemudian, wajib pula engkau mengetahui persoalan-persoalan yang diitikadkan oleh ahlus-sunnah. Sekali-kali engkau ambillah ijtihad dalam urusan agama Allah tentang perkara yang tidak disebutkan oleh kitab Al-Qur'an maupun hadits, niscaya Allah SWT. mengangkatmu ke derajat yang tinggi. Adapun dalil-dalil ilmu tauhid, semuanya sudah tercantum di dalam kitab Al-Qur'an. Begitu pula guru-guru kita dahulu telah menjelaskannya di dalam kitab-kitab karangan mereka tentang pokok-pokok ajaran agama. Pokoknya, setiap perkara yang engkau tidak merasa aman dari kesesatan karena tidak mengetahuinya, maka wajiblah engkau menuntut ilmu hal itu, tidak boleh ditinggalkan. Demikianlah perkara ini, dan kepada Allah kita memohon taufiq.
- Yang wajib dari ilmu sirry, secara garis besar adalah mengetahui kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi hati sehingga engkau dapat benar-benar mengagungkan Allah SWT., memiliki hati ikhlas, niat suci dan mencapai keselamatan dalam perbuatan.
- Yang wajib dari ilmu Syari'at, secara garis besar adalah setiap kewajiban yang fardhu mengerjakannya, maka wajiblah bagimu menuntut ilmunya, agar engkau dapat melaksanakan kewajiban itu. Seperti: thaharah, salat, puasa. Ada pun kewajiban menunaikan haji, mengeluarkan zakat dan jihad, jika memang sudah merupakan kewajibanmu (yakni mampu), maka wajib pula engkau menuntut ilmunya, agar engkau dapat melaksanakan. Jika tidak demikian keadaanmu, maka itu tidak perlu. - wAllaahu A'lam -
[ Referens: Minhajul 'Abidin ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar